JAKARTA — Perjuangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia belum berhenti meski kebijakan moratorium masih menjadi salah satu persoalan utama. Berbagai daerah terus mengonsolidasikan aspirasi agar penataan daerah kembali memiliki kepastian regulasi dan tahapan yang jelas.
Salah satu wadah yang menghimpun gerakan tersebut adalah Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB).
FORKONAS mempertemukan berbagai unsur perjuangan pemekaran, mulai dari presidium pengusul calon daerah otonomi baru (CDOB), tokoh pemekaran, kepala daerah, akademisi hingga unsur masyarakat.
Bagi FORKONAS, pemekaran tidak semata-mata soal membentuk pemerintahan baru. Aspirasi tersebut berkaitan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, mengurangi kesenjangan serta membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dari Aspirasi Daerah ke Konsolidasi Nasional
Perjuangan pemekaran memasuki kerangka baru setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur pembentukan daerah melalui tahapan Daerah Persiapan sebelum menjadi daerah otonom definitif. Artinya, sebuah wilayah tidak hanya membutuhkan dukungan politik, tetapi juga harus memenuhi persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah.
Masalah muncul ketika moratorium pembentukan DOB membuat banyak usulan daerah tidak dapat melanjutkan proses.
Kondisi tersebut mendorong berbagai pengusul membangun konsolidasi nasional. FORKONAS menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan aspirasi dari berbagai daerah sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah, DPR RI dan DPD RI.
Persoalan masing-masing CDOB memang berbeda. Ada yang menghadapi persoalan administrasi, batas wilayah, dukungan daerah induk, fiskal hingga kesiapan infrastruktur.
Karena itu, konsolidasi nasional diperlukan agar berbagai persoalan tersebut dapat dibicarakan dalam satu agenda penataan daerah.
Rapimnas 2026: 147 CDOB Berkonsolidasi
Konsolidasi tersebut kembali mengemuka dalam Rapimnas FORKONAS PP DOB di Gedung Joang 45, Jakarta, 29 September 2026. Sebanyak 147 CDOB se-Indonesia mengikuti konsolidasi perjuangan pemekaran tersebut.

Forum membahas persoalan utama yang selama ini dihadapi daerah pengusul, terutama moratorium serta belum adanya kepastian mengenai regulasi penataan daerah.
Salah satu perhatian utama adalah RPP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang dinilai penting sebagai dasar untuk mengatur kembali mekanisme pembentukan dan evaluasi daerah persiapan.
Bagi daerah pengusul, kepastian regulasi menjadi penting karena banyak aspirasi pemekaran telah berjalan selama bertahun-tahun.
Tak Hanya Minta Moratorium Diakhiri
Perjuangan FORKONAS dalam Rapimnas 2026 tidak berhenti pada tuntutan penghentian moratorium. Forum tersebut menghasilkan enam rekomendasi yang diarahkan untuk membangun mekanisme pemekaran yang lebih terukur.
- Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan DOB secara langsung kepada Presiden.
- Kedua, mendesak pemerintah mengakhiri moratorium serta menerbitkan PP Penataan Daerah dan Desartada paling lambat Desember 2026. Untuk Papua, proses tetap mengacu pada ketentuan otonomi khusus.
- Ketiga, mengklasifikasikan CDOB ke dalam tiga klaster berdasarkan tingkat kesiapan dan kelengkapan persyaratan.
- Keempat, meminta pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun mulai 2027.
- Kelima, memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surpres/Ampres serta daerah yang telah memenuhi persyaratan pembentukan.
- Keenam, menyinkronkan data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP CDOB.
Enam rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa agenda FORKONAS mulai diarahkan pada mekanisme yang lebih terstruktur, mulai dari pemetaan kesiapan, penentuan prioritas, target tahunan dan sinkronisasi data.

Tantangan Setelah Moratorium
Perjuangan pembentukan DOB pada akhirnya tidak hanya menyangkut keputusan politik untuk membuka kembali pemekaran.
Setiap daerah juga dituntut membuktikan kesiapan wilayahnya. Persoalan kependudukan, batas wilayah, kapasitas fiskal, potensi ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia dan kemampuan pemerintahan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan sebuah CDOB.
Pembentukan daerah baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembangunan. Karena itu, ketika pemerintah nantinya membuka kembali proses pembentukan Daerah Persiapan, usulan pemekaran perlu dapat diuji berdasarkan data dan persyaratan yang objektif.
Rapimnas 2026 menempatkan FORKONAS pada fase penting. Setelah bertahun-tahun menghimpun aspirasi dari berbagai daerah, tantangan berikutnya adalah memastikan konsolidasi tersebut menghasilkan mekanisme kebijakan yang jelas.
Bukan sekadar berapa banyak daerah yang ingin dimekarkan, tetapi bagaimana menentukan daerah yang memenuhi syarat, bagaimana menetapkan prioritas, berapa jumlah pemekaran setiap tahun dan bagaimana kesiapan daerah dievaluasi.
Di situlah FORKONAS PP DOB menempatkan perjuangannya: menghubungkan aspirasi daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus mendorong agar penataan daerah berjalan dengan mekanisme yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
