Menakar Peran FORKODA PP DOB Sulsel dalam Jalan Panjang Pemekaran Luwu Raya

Forkoda Sulsel

MAKASSAR — Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak yang semakin kompleks. Aspirasi yang selama bertahun-tahun tumbuh di Tana Luwu kini tidak lagi sekadar membutuhkan deklarasi dan dukungan politik daerah, tetapi juga konsolidasi kelembagaan, kelengkapan administratif, kepastian regulasi, serta kemampuan mengawal agenda tersebut di tingkat nasional.

Dalam konteks itulah keberadaan Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKODA PP-DOB) Sulawesi Selatan (selanjutnya akan sering ditulis sebagai ‘Forkoda Sulsel’ atau ‘Forkoda PP-DOB Sulsel’) menjadi menarik untuk ditakar.

Forum ini memang tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk daerah otonomi baru. Namun, posisinya dapat menjadi penting sebagai simpul komunikasi dan konsolidasi berbagai usulan CDOB di Sulawesi Selatan, termasuk Provinsi Luwu Raya.

Peran tersebut kembali terlihat dalam Rapimnas dan Konsolidasi Nasional Forkonas PP DOB di Gedung Joang 45, Jakarta, 29 September 2026.

Ketua FORKODA PP DOB Sulsel, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, membawa aspirasi empat CDOB kabupaten dari Sulsel serta satu usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya ke forum nasional tersebut. Di antara CDOB yang disebut adalah Toraja Barat, Bone Selatan, dan Luwu Tengah.

Bagi Luwu Raya, kehadiran tersebut penting bukan semata karena forum berlangsung di Jakarta. Yang lebih menentukan adalah bagaimana aspirasi yang dibawa dari daerah diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang memiliki dasar administratif, data dan argumentasi yang dapat diuji.

HSA di Rapimnas FORKONAS PP CDOB di Jakarta, Selasa (29/9/2026)

Forkoda Sebagai Simpul Konsolidasi

Sejak terbentuknya kepengurusan FORKODA PP DOB Sulsel melalui Musyawarah Daerah pada Februari 2025, forum ini diarahkan sebagai ruang komunikasi dan koordinasi bagi berbagai daerah yang memperjuangkan pemekaran.

Dalam perkembangannya, FORKODA tidak hanya berhadapan dengan satu usulan daerah. Ada sejumlah aspirasi pembentukan kabupaten maupun provinsi yang harus dikonsolidasikan dalam satu forum di tingkat Sulawesi Selatan.

Di sinilah posisi FORKODA menjadi relevan bagi Luwu Raya. Perjuangan Provinsi Luwu Raya memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar pembentukan satu kabupaten baru. Konsep yang selama ini berkembang mencakup wilayah Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur dan Luwu Tengah.

Karena itu, perjuangan provinsi membutuhkan koordinasi lintas daerah sekaligus kesesuaian antara aspirasi masyarakat, sikap pemerintah daerah, dokumen administratif dan kerangka hukum nasional.

FORKODA dapat memainkan fungsi penghubung dalam ruang tersebut: mempertemukan kepentingan CDOB, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh daerah dan jaringan perjuangan pemekaran dengan agenda penataan daerah di tingkat nasional.

Namun, fungsi penghubung tersebut tidak boleh disamakan dengan kewenangan pembentukan DOB.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pembentukan daerah sebagai bagian dari penataan daerah. Pembentukan daerah baru antara lain harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, sosial-politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan serta persyaratan lain yang memungkinkan daerah menjalankan tujuan pembentukannya.

Dengan demikian, forum seperti FORKODA lebih tepat dipahami sebagai bagian dari ekosistem advokasi dan konsolidasi aspirasi, sementara keputusan pembentukan daerah tetap berada dalam mekanisme pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.

HSA di Rapimnas FORKONAS PP CDOB di Jakarta, Selasa (29/9/2026)

Luwu Tengah dan Simpul Penting Luwu Raya

Dalam perjalanan menuju Provinsi Luwu Raya, isu Luwu Tengah menempati posisi yang strategis.
Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu pada awal 2026 menyatakan dukungan terhadap pembentukan CDOB Luwu Tengah sekaligus mendukung aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa agenda pemekaran tidak hanya hidup di tingkat organisasi masyarakat atau forum perjuangan. Ia juga telah masuk ke ruang kebijakan pemerintahan daerah.

Pada Maret 2026, pertemuan antara kepala daerah se-Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI juga membahas aspirasi pembentukan DOB, khususnya pemekaran Luwu Tengah. Pemerintah Kabupaten Luwu dalam forum tersebut meminta kejelasan mengenai perkembangan proses pemekaran kepada pemerintah pusat.

Posisi Luwu Tengah menjadi semakin penting karena pembentukan provinsi baru membutuhkan konfigurasi wilayah yang memenuhi ketentuan hukum.

Catatan Komite I DPD RI dalam pembahasan penataan daerah pada 2026 menunjukkan bahwa aspek administratif dan jumlah daerah yang menjadi bagian dari suatu provinsi merupakan salah satu persoalan yang harus diperhatikan dalam agenda pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Artinya, perjuangan Luwu Raya tidak dapat dipisahkan dari kesiapan Luwu Tengah sebagai salah satu bagian dari desain wilayah yang diperjuangkan.

HSA di Rapimnas FORKONAS PP CDOB di Jakarta, Selasa (29/9/2026)

Hasbi Syamsu Ali dan Fungsi Penghubung

Dalam konteks inilah posisi Hasbi Syamsu Ali menjadi cukup sentral. Ia memegang dua posisi organisasi yang beririsan dengan agenda tersebut, yakni sebagai Ketua FORKODA PP DOB Sulsel dan Ketua BPW KKLR Sulsel.

Dalam Rapimnas Forkonas PP DOB di Jakarta baru-baru ini, kedua kapasitas itu bertemu dalam satu agenda, yakni membawa aspirasi Luwu Raya sekaligus mengonsolidasikan usulan pemekaran dari Sulawesi Selatan.

Tetapi ukuran pentingnya bukan semata siapa yang hadir di forum nasional. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apa yang terjadi setelah aspirasi itu disampaikan karena jalan menuju pembentukan daerah baru tidak selesai di ruang rapat.

FORKODA perlu memastikan bahwa komunikasi politik dan organisasi tersebut memiliki tindak lanjut berupa penguatan dokumen, pembaruan data, sinkronisasi antarpemerintah daerah, serta pemetaan terhadap seluruh persyaratan pembentukan daerah.

Dalam konteks Luwu Raya, tantangan itu bahkan lebih kompleks karena yang diperjuangkan bukan hanya CDOB kabupaten, tetapi sebuah desain provinsi baru.

Moratorium Jadi Tembok Utama

Satu persoalan yang tidak dapat diabaikan adalah masih berlakunya kebijakan moratorium pembentukan DOB.

Pemprov Sulsel pada Februari 2026 menyatakan menghormati aspirasi pemekaran, termasuk Luwu Raya, tetapi pada saat yang sama menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI dan moratorium masih berlaku.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa perjuangan pemekaran saat ini tidak cukup hanya mengandalkan dukungan daerah.

Dalam Rapimnas 29 September 2026, agenda nasional para pengusul DOB kembali diarahkan pada dua isu besar, yaitu mendorong pencabutan moratorium dan mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai penataan daerah.

Bagi FORKODA Sulsel, situasi ini menciptakan pekerjaan ganda. Di satu sisi, forum harus menjaga agar aspirasi daerah tetap terdengar di tingkat nasional.

Sementara di sisi lain, daerah-daerah pengusul harus dipersiapkan agar ketika kebijakan penataan daerah berubah, mereka memiliki kesiapan administratif dan substantif yang memadai.

HSA di Rapimnas FORKONAS PP CDOB di Jakarta, Selasa (29/9/2026)

Membangun Kesiapan

Di sinilah ukuran peran FORKODA PP DOB Sulsel dalam perjuangan Luwu Raya seharusnya terlihat. Membawa aspirasi ke Jakarta adalah bagian dari proses. Tetapi perjuangan yang panjang membutuhkan lebih dari itu.

Data kependudukan harus diperbarui. Kemampuan fiskal perlu dihitung. Potensi ekonomi harus dipetakan. Batas wilayah harus jelas. Infrastruktur pemerintahan perlu dipastikan. Kesiapan kelembagaan harus dibangun. Dokumen administratif harus terus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Semua itu penting karena UU 23/2014 memang mensyaratkan pertimbangan yang luas dalam pembentukan daerah baru, bukan hanya dukungan politik atau aspirasi masyarakat.

Karena itu, FORKODA dapat mengambil peran sebagai ruang konsolidasi dan pengawalan, sementara pemerintah daerah dan elemen pengusul perlu memastikan substansi persyaratan tersebut benar-benar tersedia.

Dengan pendekatan demikian, perjuangan pemekaran tidak berhenti pada slogan, melainkan bergerak menuju kesiapan yang terukur.

Jalan Panjang Menuju Provinsi Luwu Raya

Aspirasi Provinsi Luwu Raya kini memiliki modal sosial dan dukungan kelembagaan yang cukup luas. Pemerintah daerah di Tana Luwu telah menyampaikan dukungan, organisasi masyarakat terus mengonsolidasikan agenda, dan isu tersebut kembali dibawa ke forum nasional.

Namun, semua itu belum identik dengan terbentuknya sebuah provinsi baru. Masih terdapat tahapan regulasi, kebijakan pemerintah pusat, persyaratan administratif dan berbagai pertimbangan penataan daerah yang harus dilalui.

Karena itu, menakar peran FORKODA Sulsel dalam perjuangan Luwu Raya berarti menempatkannya secara proporsional.

FORKODA bukan lembaga yang dapat memutuskan lahirnya Provinsi Luwu Raya. Tetapi forum ini dapat berperan sebagai salah satu simpul yang menjaga agar aspirasi dari daerah tetap terkonsolidasi, terdokumentasi dan tersambung dengan agenda penataan daerah di tingkat nasional.

Rapimnas di Jakarta hanyalah satu titik dalam perjalanan panjang tersebut. Setelah forum nasional berakhir, pekerjaan yang lebih berat justru kembali ke daerah, yaitu memastikan seluruh aspirasi memiliki data, dokumen, dukungan administratif dan argumentasi kebijakan yang kuat.

Pada akhirnya, masa depan perjuangan Provinsi Luwu Raya tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering aspirasinya disuarakan, tetapi juga oleh seberapa siap seluruh perangkat perjuangan menghadapi ketika pintu kebijakan pemekaran kembali terbuka.

Dan di titik itulah, peran FORKODA Sulsel akan benar-benar diuji, bukan sekadar sebagai pembawa aspirasi ke Jakarta, tetapi sebagai penghubung yang mampu mengubah aspirasi pemekaran menjadi kesiapan daerah yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)