JAKARTA — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB) mendorong pemerintah mulai menetapkan jumlah dan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) secara bertahap setiap tahun mulai 2027.
Dorongan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Dalam rekomendasinya, FORKONAS meminta pemerintah menyusun rencana pembentukan DOB secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan calon daerah, kebutuhan pelayanan publik, kondisi geografis dan kewilayahan, karakteristik penduduk, kapasitas pemerintahan, kemampuan fiskal, potensi ekonomi hingga kesiapan infrastruktur.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian arah kebijakan sekaligus membangun peta jalan pembentukan DOB secara nasional.
FORKONAS menekankan bahwa pembentukan daerah baru tidak semestinya dilakukan semata-mata berdasarkan aspirasi pemekaran, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan daerah untuk berkembang dan menuju kemandirian fiskal.

Tiga Klaster Kesiapan CDOB
Untuk mendukung pembentukan DOB secara bertahap, FORKONAS mengusulkan agar seluruh calon daerah otonom baru (CDOB) di Indonesia terlebih dahulu diinventarisasi, diverifikasi, divalidasi, kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan.
Ada tiga klaster yang diusulkan, yaitu:
- Klaster 1 merupakan CDOB yang dinilai siap karena telah memiliki tingkat kelengkapan persyaratan yang tinggi dan memenuhi indikator utama kelayakan pembentukan daerah. Aspek yang dinilai mencakup kesiapan administratif, kewilayahan, pemerintahan, pelayanan dasar, serta dukungan masyarakat.
- Klaster 2 diperuntukkan bagi CDOB yang telah memenuhi sebagian besar persyaratan, tetapi masih membutuhkan penyempurnaan dokumen atau penguatan pada aspek tertentu, seperti kelembagaan, fiskal, ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan dasar.
- Sementara Klaster 3 mencakup CDOB yang masih membutuhkan pemenuhan persyaratan dasar, penyempurnaan dokumen, penguatan dukungan masyarakat, kajian kelayakan, serta pendampingan.
Menurut FORKONAS, klasifikasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun peta jalan pembentukan DOB secara objektif, transparan, bertahap, dan berbasis kesiapan.
Pembentukan DOB Harus Berbasis Kesiapan
Dalam rekomendasi Rapimnas, FORKONAS juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) dan/atau Amanat Presiden (Ampres), serta daerah yang telah memenuhi persyaratan pembentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritas juga diarahkan kepada CDOB yang memiliki dukungan masyarakat yang kuat, kesiapan administratif dan kewilayahan, kapasitas pemerintahan dan kelembagaan, pelayanan publik, serta potensi ekonomi dan prospek kemandirian fiskal.
Proses penetapan prioritas tersebut, menurut FORKONAS, perlu dilakukan melalui mekanisme verifikasi, validasi, dan penilaian yang objektif, transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembentukan DOB mulai 2027 diharapkan tidak berlangsung serentak tanpa mempertimbangkan kapasitas negara, tetapi dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing daerah.
Regulasi Penataan Daerah Didorong Terbit 2026
Untuk membuka jalan bagi pembentukan DOB secara bertahap, FORKONAS juga mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah dan segera menyelesaikan regulasi penataan daerah paling lambat Desember 2026.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan kebijakan, standar penilaian kelayakan CDOB, mekanisme seleksi yang objektif dan transparan, tahapan pembentukan DOB, serta peta jalan penataan daerah secara nasional.
FORKONAS berpandangan, regulasi baru tidak cukup hanya mengatur persyaratan administratif. Aspek kelayakan ekonomi, kapasitas fiskal, kesiapan kelembagaan, pelayanan dasar, potensi investasi, serta prospek kemandirian daerah juga perlu menjadi pertimbangan.
Khusus wilayah Papua, penataan dan pembentukan daerah baru tetap mengacu pada ketentuan khusus mengenai Otonomi Khusus Papua dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dorong Basis Data Nasional CDOB
FORKONAS juga mengusulkan pembangunan Basis Data Nasional CDOB yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala sebagai rujukan bersama DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan FORKONAS PP DOB.
Basis data tersebut antara lain memuat identitas dan wilayah CDOB, sejarah usulan, status administratif, dokumen persyaratan, dukungan masyarakat, kondisi kewilayahan, jumlah penduduk, kapasitas fiskal, potensi ekonomi, kesiapan infrastruktur dan pelayanan dasar, kesiapan kelembagaan, status Surpres/Ampres, serta hasil verifikasi dan klasifikasi kesiapan.
FORKONAS mengusulkan basis data tersebut dikembangkan menjadi Sistem Informasi Nasional CDOB sehingga proses penataan daerah dapat semakin berbasis data.
Bukan Sekadar Menambah Daerah
Dalam arah strategisnya, FORKONAS menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB tidak semata diarahkan untuk menambah jumlah daerah otonom.
Forum tersebut mendorong perubahan paradigma dari pemekaran sebagai penambahan jumlah daerah menuju pembentukan DOB sebagai instrumen pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi, dan percepatan kemandirian daerah.
Karena itu, setiap CDOB yang diproses diharapkan memiliki kajian kelayakan yang komprehensif, basis ekonomi daerah, proyeksi kapasitas fiskal, strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesiapan pelayanan dasar dan kelembagaan pemerintahan, kesiapan infrastruktur, rencana investasi dan pengembangan ekonomi, serta peta jalan menuju kemandirian fiskal dan ekonomi.
FORKONAS menilai pendekatan tersebut dapat mendorong DOB tidak hanya menjadi tambahan beban pembiayaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Aspirasi Akan Disampaikan kepada Presiden
Selain menyusun rekomendasi kebijakan, Rapimnas FORKONAS PP DOB juga merekomendasikan audiensi langsung dengan Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi pembentukan DOB dari berbagai wilayah Indonesia.
Aspirasi yang akan disampaikan mencakup arah kebijakan nasional penataan daerah, masa depan pembentukan DOB, kondisi objektif CDOB, kesiapan daerah yang telah memenuhi persyaratan, strategi pembentukan secara bertahap, serta kontribusi DOB terhadap pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB digelar pada 29 September 2026. Forum tersebut membahas arah kebijakan penataan daerah, kepastian regulasi, kesiapan CDOB, kapasitas fiskal dan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, penguatan pelayanan publik, serta strategi pembentukan DOB yang berkualitas dan berkelanjutan.
Melalui rekomendasi tersebut, FORKONAS menempatkan 2027 sebagai titik awal yang diusulkan untuk pembentukan DOB secara bertahap, dengan kesiapan daerah, kemampuan fiskal, potensi ekonomi, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan sebagai sejumlah indikator utama. (*)
