MAKASSAR — Pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai berpotensi menghadirkan distribusi anggaran pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat di kawasan Tana Luwu.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam sebuah kajian akademik yang dipublikasikan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 bulan April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan, yang mengkaji pembentukan Provinsi Luwu Raya dari perspektif kapasitas fiskal, pembangunan wilayah, dan keadilan spasial.
Penelitian yang ditulis oleh Hamzah Jalante tersebut berangkat dari fakta bahwa meskipun Sulawesi Selatan mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil dan menjadi salah satu pusat pertumbuhan utama di Indonesia Timur, hasil pembangunan belum sepenuhnya terdistribusi secara merata ke seluruh wilayah provinsi.
Ketimpangan Pembangunan
Kajian tersebut menyoroti bahwa meskipun perekonomian Sulawesi Selatan tumbuh stabil sebesar 5,43 persen pada 2025 dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp753 triliun, pertumbuhan tersebut masih terkonsentrasi di kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.
Lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan terkonsentrasi di kawasan tersebut, sementara wilayah Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Palopo masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, konektivitas, dan investasi pembangunan.
Penulis menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan spasial (spatial injustice), yakni ketimpangan distribusi pembangunan antara pusat pertumbuhan dan wilayah pinggiran. Salah satu indikatornya adalah rendahnya proporsi belanja pembangunan provinsi yang mengalir ke kawasan Luwu Raya.
Berdasarkan analisis dokumen anggaran, hanya sekitar 10 persen belanja pembangunan dan layanan dasar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalir ke wilayah Luwu Raya. Padahal kawasan ini mencakup hampir sepertiga luas daratan Sulawesi Selatan dan dihuni sekitar 1,2 juta jiwa.
Menurut kajian tersebut, kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kontribusi ekonomi yang diberikan Luwu Raya terhadap perekonomian Sulawesi Selatan dengan manfaat pembangunan yang diterima kembali oleh masyarakat di kawasan tersebut.

Kapasitas Fiskal Dinilai Sangat Memadai
Dari sisi fiskal, penelitian ini menemukan bahwa calon Provinsi Luwu Raya memiliki fondasi keuangan yang cukup kuat untuk menjalankan pemerintahan daerah tingkat provinsi.
Apabila kapasitas fiskal empat daerah di kawasan Tana Luwu digabungkan, maka total APBD terintegrasi diperkirakan mencapai antara Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agregat berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.
Kabupaten Luwu Timur menjadi penyumbang terbesar kapasitas fiskal kawasan, didukung oleh penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel yang sangat signifikan. APBD daerah ini diperkirakan mencapai Rp2,3–3,2 triliun dengan PAD sekitar Rp600–800 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Utara memiliki APBD sekitar Rp1,4–1,7 triliun dengan PAD Rp150–200 miliar. Kabupaten Luwu memiliki APBD Rp1,5–1,8 triliun dengan PAD Rp250–300 miliar. Adapun Kota Palopo memiliki APBD sekitar Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun dengan PAD Rp250–300 miliar.
Berdasarkan angka tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan provinsi baru secara mandiri, terutama karena didukung kombinasi PAD, DBH, DAU, dan DAK yang relatif beragam.
Potensi Jadi Kutub Pertumbuhan Baru
Kajian IPDN tersebut juga memandang pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam perspektif pembangunan regional modern.
Selama ini Sulawesi Selatan berkembang dengan model pertumbuhan yang sangat terpusat di kawasan Mamminasata. Pemekaran diyakini dapat melahirkan dua pusat pertumbuhan atau dual growth poles yang saling melengkapi.
Sulawesi Selatan pasca pemekaran diproyeksikan tetap menjadi pusat jasa, perdagangan, pendidikan tinggi, logistik, dan industri bernilai tambah tinggi.
Di sisi lain, Luwu Raya akan berkembang sebagai pusat ekonomi berbasis sumber daya alam dengan spesialisasi pada sektor pertambangan berkelanjutan, agroindustri, energi terbarukan, dan ekowisata.
Model pembangunan seperti ini dinilai lebih resilien karena menciptakan lebih banyak pusat pertumbuhan ekonomi, memperluas distribusi investasi, dan mengurangi ketergantungan terhadap satu kawasan metropolitan.
Penelitian juga menilai bahwa keberadaan pelabuhan dan pusat perdagangan di Makassar tetap dapat menjadi mitra strategis bagi Luwu Raya dalam mendukung hilirisasi industri nikel maupun pengembangan agroindustri di kawasan timur Sulawesi Selatan.
Pemekaran Tidak Akan Lemahkan Sulsel
Salah satu argumen yang cukup menarik dalam penelitian ini adalah kesimpulan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak akan melemahkan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah induk.
Menurut analisis penulis, struktur ekonomi utama Sulawesi Selatan tetap berada di wilayah selatan, terutama di kawasan Mamminasata yang menjadi pusat perdagangan, jasa, industri pengolahan, dan konstruksi. Karena itu, pemisahan wilayah Luwu Raya tidak akan mengganggu fondasi ekonomi Sulawesi Selatan secara signifikan.
Sebaliknya, berkurangnya rentang kendali pemerintahan justru berpotensi meningkatkan efisiensi fiskal dan kualitas perencanaan pembangunan karena pemerintah provinsi dapat lebih fokus mengelola wilayah yang lebih kecil dan homogen.
Penelitian juga mengingatkan bahwa sistem transfer fiskal nasional melalui DAU, DAK, dan DBH akan mengalami penyesuaian apabila pemekaran terjadi, sehingga beban fiskal tidak sepenuhnya ditanggung oleh provinsi induk.
Hindari Kutukan Sumber Daya Alam
Meski menyimpulkan Luwu Raya layak menjadi provinsi baru, penelitian ini juga memberikan sejumlah catatan kritis.
Ketergantungan yang besar terhadap sektor pertambangan nikel di Luwu Timur berpotensi menimbulkan fenomena resource curse atau kutukan sumber daya alam. Dalam banyak kasus di dunia, daerah kaya sumber daya justru mengalami masalah tata kelola, ketimpangan ekonomi, dan ketergantungan fiskal yang berlebihan terhadap komoditas tertentu.
Untuk menghindari risiko tersebut, penulis merekomendasikan pembentukan sejumlah mekanisme pengaman kelembagaan, seperti pengelolaan dana abadi daerah, transparansi penerimaan sumber daya alam, penguatan hilirisasi industri, serta investasi besar-besaran pada pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kesiapan institusi pemerintahan, kualitas aparatur sipil negara, tata kelola fiskal yang transparan, dan perencanaan pembangunan yang berbasis potensi lokal.
Bukan Sekadar Pemekaran Administratif
Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai penambahan daerah administratif baru.
Lebih dari itu, pemekaran diposisikan sebagai proyek besar rekayasa kelembagaan untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan secara spasial, dan berkelanjutan.
Dengan kapasitas fiskal yang dinilai memadai, potensi ekonomi yang besar, serta adanya kesenjangan pembangunan yang masih terjadi, Luwu Raya dipandang memiliki dasar yang kuat untuk menjadi provinsi baru apabila didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan kesiapan institusional yang matang.
Kajian akademik ini sekaligus memperkuat argumentasi bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya berlandaskan aspirasi historis dan kultural masyarakat Tana Luwu, tetapi juga memiliki pijakan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek fiskal, pembangunan wilayah, dan efektivitas tata kelola pemerintahan.(*)

