Tim Pemekaran: Provinsi Luwu Raya Diusulkan sebagai Daerah Tertentu demi Kepentingan Strategis Nasional

Udhi Syahruddin Hamun - Juru Bicara BPP DOB Provinsi Luwu Raya

JAKARTA – Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kelayakan administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum sebagai Daerah Tertentu yang memenuhi kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Tim Pemekaran BPP DOB Provinsi Luwu Raya, ‘Udhi’ Syahruddin Hamun, mengatakan perjuangan pembentukan provinsi baru di kawasan Tana Luwu kini memasuki fase yang lebih terarah.

Tim pemekaran tidak hanya fokus membangun dukungan politik di tingkat nasional, tetapi juga menyiapkan berbagai dokumen strategis yang akan menjadi fondasi ketika pemerintah pusat membuka kembali kebijakan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

“Usulan DOB Provinsi Luwu Raya kami tempatkan sebagai daerah tertentu yang memenuhi syarat berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 sampai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Udhi Hamun, Selasa (21/7/2026).

Menurut Udhi, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata dipandang sebagai agenda pemekaran wilayah, tetapi sebagai bagian dari strategi negara untuk memperkuat tata kelola kawasan yang memiliki nilai ekonomi, investasi, dan pembangunan yang semakin penting di Indonesia Timur.

Ia menjelaskan, usulan tersebut diperkuat oleh sejumlah persyaratan substantif yang telah dipenuhi.

Pertama, hasil kajian akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta dan Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo menyatakan bahwa calon Provinsi Luwu Raya berada dalam kategori “Sangat Mampu” untuk dibentuk sebagai daerah otonom baru.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah yang akan menjadi wilayah cakupan juga telah memberikan persetujuan resmi.

Empat kepala daerah bersama empat ketua DPRD, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo, telah menyampaikan rekomendasi persetujuan agar daerah masing-masing menjadi bagian dari Provinsi Luwu Raya dengan Kota Palopo ditetapkan sebagai ibu kota provinsi.

“Dukungan politik dan administratif dari seluruh daerah cakupan telah menjadi modal penting dalam perjuangan ini. Seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Fokus pada Penguatan Dokumen Strategis

Udhi mengungkapkan, BPP DOB Provinsi Luwu Raya saat ini tengah memusatkan perhatian pada lima agenda prioritas untuk memperkuat kesiapan pembentukan provinsi baru tersebut.

Agenda pertama adalah memperluas dukungan politik di tingkat nasional melalui komunikasi intensif dengan DPR RI, DPD RI, MPR RI, partai politik, kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.

Menurutnya, dukungan lintas lembaga menjadi faktor penting agar perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memperoleh perhatian sebagai bagian dari agenda strategis nasional.

Selain membangun dukungan politik, tim pemekaran juga sedang melakukan optimalisasi data mengenai kemandirian fiskal calon provinsi. Kajian tersebut mencakup analisis belanja pegawai, potensi Dana Bagi Hasil (DBH), serta kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah Provinsi Luwu Raya terbentuk.

“Aspek fiskal menjadi salah satu fokus utama agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri,” jelasnya.

Di sisi lain, BPP DOB juga sedang menyusun Blueprint Provinsi Luwu Raya sebagai dokumen arah pembangunan sepuluh tahun pertama setelah provinsi terbentuk.

Dokumen tersebut akan memuat visi pembangunan, arah kebijakan, prioritas infrastruktur, pengembangan ekonomi, tata ruang, hingga strategi peningkatan pelayanan publik.

Tidak hanya itu, tim pemekaran juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus membangun sinergi dengan berbagai elemen di dalam maupun di luar kawasan Luwu Raya. Upaya tersebut dilakukan agar perjuangan pembentukan provinsi baru mendapat dukungan yang semakin luas dari berbagai kalangan.

Untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan tersebut, BPP DOB Provinsi Luwu Raya juga tengah melakukan penggalangan dukungan pendanaan operasional, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun daerah.

Kawal Bersama Pemekaran Luwu Tengah

Selain memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya, BPP DOB juga terus bersinergi dengan Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) dalam mengawal pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonom baru.

Menurut Udhi, kedua agenda tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan wilayah Tana Luwu. Kehadiran Kabupaten Luwu Tengah dinilai akan semakin memperkuat struktur pemerintahan daerah sekaligus mendukung kesiapan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya sendiri kembali memperoleh momentum setelah mendapat dukungan dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Dukungan tersebut dipandang sebagai sinyal positif bahwa aspirasi masyarakat Tana Luwu mulai mendapatkan perhatian serius di tingkat pemerintah pusat.

Bagi BPP DOB Provinsi Luwu Raya, perkembangan tersebut menjadi dorongan untuk semakin mematangkan seluruh aspek administratif, politik, fiskal, dan perencanaan pembangunan sehingga ketika pemerintah membuka kembali kebijakan pembentukan daerah otonom baru, Provinsi Luwu Raya telah siap dari seluruh sisi persyaratan maupun perencanaan pembangunan jangka panjang. (*)