PALOPO – Upaya percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Warkop Dg Sija, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2026).
Forum ini mempertemukan kalangan akademisi, tokoh daerah, hingga unsur masyarakat sipil yang selama ini terlibat dalam pengawalan agenda pemekaran wilayah tersebut.
Diskusi yang berlangsung di Warkop Dg Sija, Palopo, ini merupakan kolaborasi antara Universitas Andi Djemma (Unanda), Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya, dan Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR Sulawesi Selatan).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Progres, Tantangan, dan Harapan Terwujudnya Provinsi Luwu Raya”, dipandu oleh Baharuddin Solongi, Wakil Ketua Bidang OK BPP KKLR.
Sejumlah tokoh hadir sebagai pemantik gagasan, di antaranya Prof. Dr. Mansyur Ramly (Tim DOB sekaligus mantan Ketua Umum Pengurus Pusat KKLR), Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM (Ketua BPW KKLR Sulsel), Dr. Ir. Annas Boceng, M.Si (Rektor Unanda), serta M. Judas Amir, mantan Wali Kota Palopo.
Sekitar 50 peserta mengikuti jalannya diskusi, terdiri dari aktivis organisasi masyarakat sipil, akademisi, insan pers, pemuda, tokoh adat, mantan birokrat, hingga perwakilan kelompok perempuan.

Konsolidasi Akademik dan Dukungan Daerah Dinilai Makin Kuat
Dalam forum tersebut terungkap bahwa sejumlah prasyarat administratif pembentukan Provinsi Luwu Raya disebut telah mengalami kemajuan signifikan.
Salah satu capaian penting adalah sinkronisasi Naskah Akademik antara Institute Otonomi Daerah dan Universitas Andi Djemma, yang dinilai memperkuat dasar ilmiah usulan pembentukan provinsi baru tersebut.
Selain itu, dukungan politik dari daerah juga disebut telah menguat. Seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah calon Provinsi Luwu Raya telah menerbitkan surat persetujuan, yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan DOB.
Di sisi lain, tim perjuangan juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat nasional, termasuk anggota DPR RI dan DPD RI, guna memastikan aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap masuk dalam agenda pembahasan penataan daerah secara nasional.
Regulasi dan Pendanaan Masih Jadi Tantangan Utama
Meski demikian, forum menilai masih terdapat sejumlah tantangan besar yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah belum adanya regulasi teknis turunan yang secara spesifik mengatur pembentukan daerah otonom baru.
Dalam diskusi itu juga disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diproyeksikan akan ditetapkan pada Desember 2026.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pintu pembuka bagi kembali bergulirnya pembentukan DOB di Indonesia.
Selain aspek regulasi, persoalan pendanaan juga menjadi perhatian. Partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan gerakan, termasuk melalui mekanisme QRIS yang telah diperkenalkan, dinilai masih belum optimal.

Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Forum menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak dapat hanya bertumpu pada kelompok tertentu.
Keterlibatan perguruan tinggi, masyarakat adat, dunia usaha, organisasi perempuan, pemuda, media, hingga masyarakat sipil menjadi faktor kunci keberhasilan perjuangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, peserta diskusi merekomendasikan agar forum dialog publik dilakukan secara berkala sebagai ruang konsolidasi gagasan.
Selain itu, juga didorong pembentukan Forum Perguruan Tinggi Luwu Raya serta Forum Dunia Usaha Luwu Raya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata dimaknai sebagai pemekaran wilayah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat daya saing ekonomi kawasan yang kaya potensi di sektor pertanian, pertambangan, perikanan, hingga jasa.
Diskusi di Palopo ini memperlihatkan bahwa dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terjaga.
Namun, keberhasilan agenda tersebut dinilai sangat bergantung pada konsolidasi berkelanjutan, perluasan partisipasi publik, serta kesiapan menghadapi dinamika kebijakan di tingkat nasional hingga lahirnya regulasi yang membuka jalan bagi terbentuknya provinsi baru di Tanah Luwu. (*)

