Luwu Raya Dinilai Penuhi Kepentingan Strategis Nasional, BPP DOB Dorong Pemerintah Segera Buka Moratorium Pemekaran

Wakil Sekretaris BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun

MASAMBA – Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi semata-mata bertumpu pada pemenuhan syarat administratif maupun aspirasi masyarakat, tetapi memiliki landasan yang kuat sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).

Materi yang dipaparkan mengangkat tema “Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

Dalam pemaparannya, Udhi menjelaskan bahwa calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo dengan jumlah penduduk sekitar 1,23 juta jiwa serta wilayah seluas lebih dari 1,73 juta hektare.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki posisi yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah provinsi di Pulau Sulawesi sehingga memiliki peran penting dalam penguatan konektivitas kawasan timur Indonesia.

Udhi menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya telah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain memperoleh dukungan pemerintah daerah dan DPRD di wilayah Luwu Raya, usulan tersebut juga diperkuat melalui kajian akademik yang disusun oleh lembaga independen dan perguruan tinggi.

Menurutnya, kajian tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat dipertimbangkan sebagai daerah tertentu berdasarkan kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 hingga Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta ketentuan mengenai penataan ruang nasional.

Wakil Sekretaris BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun

Enam Pertimbangan Strategis

Dalam paparannya, Udhi menguraikan sedikitnya enam alasan utama yang menjadi dasar mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai penting bagi kepentingan nasional.

Pertama, dari aspek ketahanan nasional. Ia menilai posisi geografis Luwu Raya yang berada di simpul pertemuan beberapa provinsi di Sulawesi menjadikan kawasan ini penting untuk memperkuat kehadiran negara, meningkatkan koordinasi keamanan, penanggulangan bencana, hingga pengawasan wilayah.

Kedua, optimalisasi potensi ekonomi strategis. Luwu Raya disebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari nikel, emas, pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan hingga energi air.

Keberadaan kawasan industri dan hilirisasi mineral juga dinilai akan semakin efektif apabila koordinasi pembangunan dilakukan melalui pemerintahan provinsi sendiri.

Ketiga, mendukung agenda ketahanan energi dan hilirisasi industri nasional. Menurut Udhi, status sebagai provinsi akan mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, pengembangan kawasan industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sekaligus memperkuat program hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Keempat, memperkuat konektivitas kawasan timur Indonesia. Luwu Raya dinilai berpotensi menjadi pusat distribusi logistik regional melalui pengembangan jaringan transportasi darat, laut, maupun udara yang lebih terintegrasi.

Kelima, memperkuat identitas sosial dan integrasi nasional. Menurutnya, Luwu merupakan salah satu pusat sejarah dan kebudayaan penting di Sulawesi sehingga penguatan kelembagaan pemerintahan melalui pembentukan provinsi dapat menjadi instrumen pelestarian budaya sekaligus memperkuat rasa keadilan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara alasan keenam adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu jauh disebut menjadi salah satu kendala pelayanan publik.

Kehadiran Provinsi Luwu Raya diyakini dapat mempercepat koordinasi pemerintahan, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Landasan Historis

Selain aspek strategis, Udhi juga menyoroti kontribusi historis masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa Kedatuan Luwu menjadi salah satu kerajaan yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan.

Selain itu, sejarah mencatat adanya Perlawanan Rakyat Luwu Semesta pada 23 Januari 1946 terhadap pasukan kolonial Belanda serta Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Menurutnya, faktor sejarah, budaya, dan kontribusi terhadap NKRI merupakan pertimbangan yang juga menjadi dasar pemberian status kekhususan pada sejumlah daerah di Indonesia, sehingga layak menjadi bagian dari argumentasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Dinilai “Sangat Mampu”

Pada bagian akhir presentasinya, Udhi menyampaikan bahwa hasil kajian akademik terhadap pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya menyimpulkan wilayah tersebut berada pada kategori “Sangat Mampu” dalam memenuhi persyaratan dasar kewilayahan maupun kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga memaparkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya telah berlangsung selama puluhan tahun, mulai dari aspirasi yang pernah disampaikan Datu Luwu kepada Presiden Soekarno pada 1958, pembentukan berbagai panitia dan komite pemekaran, hingga terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya yang kini terus mengawal proses tersebut.

Pada 2026, dukungan juga diperkuat melalui surat resmi Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pembentukan Provinsi Luwu Raya dengan cakupan Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, serta CDOB Kabupaten Luwu Tengah. (*)