JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi “mengetuk pintu Istana” dengan menyampaikan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk desakan agar Presiden segera mengakhiri kebuntuan pemekaran daerah yang dinilai berlarut-larut akibat kelalaian pemerintah menerbitkan regulasi kunci.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun.
Surat itu ditujukan langsung kepada Presiden RI dan mempersoalkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

KOMPPAK Luteng menegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni pada 30 September 2016. Namun hingga kini, dua PP strategis yang menjadi fondasi pemekaran dan penggabungan daerah itu belum juga diterbitkan.
“Kondisi ini telah menciptakan kebuntuan penataan daerah secara nasional dan menghambat aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru, termasuk Kabupaten Luwu Tengah,” demikian ditegaskan KOMPPAK Luteng dalam dokumen keberatan tersebut.
Menurut KOMPPAK Luteng, ketiadaan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat di wilayah calon DOB.
Dampaknya antara lain sulitnya akses pelayanan publik akibat jauhnya rentang kendali pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, serta melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat lokal.
KOMPPAK Luteng juga menilai moratorium pemekaran daerah yang selama ini dijadikan alasan penundaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena justru bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan undang-undang.
Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala penyelesaiannya.
Dalam surat tersebut, KOMPPAK Luteng memberi tenggat waktu 21 hari kerja kepada Presiden untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada respons, KOMPPAK Luteng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

