MAKASSAR – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai bukan sekadar aspirasi politik daerah, tetapi memiliki dasar akademik, kapasitas fiskal, dan argumentasi administrasi pemerintahan yang kuat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, yang juga merupakan akademisi pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan.
Menurut Hamzah, dalam perspektif ilmu pemerintahan dan administrasi publik, pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada dua indikator utama, yakni kapasitas fiskal dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, Luwu Raya dinilai telah memenuhi prasyarat dasar untuk menjadi provinsi baru.
“Pemekaran wilayah tidak boleh hanya dilihat sebagai tuntutan politik, tetapi harus dilihat sebagai desain administrasi pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan,” ujarnya, Rabu (01/04).
Dari sisi fiskal, Hamzah menjelaskan bahwa secara agregat kemampuan keuangan daerah di wilayah Luwu Raya menunjukkan tren yang cukup kuat.
Kabupaten Luwu Timur, misalnya, memiliki APBD terbesar di kawasan tersebut dan menjadi penopang utama struktur fiskal regional. Sementara Kabupaten Luwu dan Luwu Utara juga menunjukkan kapasitas pendapatan daerah yang stabil.
Ia mengakui bahwa struktur fiskal daerah di Luwu Raya masih bergantung pada dana transfer pusat. Namun menurutnya, kondisi tersebut merupakan karakter umum daerah otonom baru di Indonesia pada tahap awal pembentukan.
“Banyak provinsi baru di Indonesia pada awal berdiri juga bergantung pada dana transfer pusat. Yang menjadi ukuran bukan hanya PAD saat ini, tetapi potensi ekonomi daerah dan kapasitas fiskal jangka panjang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kontribusi fiskal kawasan Luwu Raya terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai cukup signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa kawasan Luwu Raya bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap struktur pendapatan daerah provinsi.
Dari perspektif akademik, Hamzah menjelaskan bahwa teori desentralisasi menekankan pentingnya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat guna meningkatkan responsivitas pemerintah.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, rentang kendali pemerintahan yang luas serta jarak geografis antara Makassar dan wilayah Luwu Raya menjadi salah satu faktor yang selama ini dinilai memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.
“Secara teori administrasi pemerintahan, semakin dekat rentang kendali pemerintahan, maka semakin cepat pelayanan publik dan pengambilan keputusan pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dilihat sebagai strategi pemerataan pembangunan dan penguatan desentralisasi, bukan semata-mata pemekaran wilayah.
Menurutnya, ketimpangan pembangunan antarwilayah merupakan persoalan struktural yang harus diselesaikan melalui kebijakan desentralisasi yang tepat, termasuk melalui pembentukan daerah otonom baru yang memiliki kapasitas dan basis ekonomi yang jelas.
“Kalau pendekatannya adalah pemerataan pembangunan dan efektivitas pemerintahan, maka pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki dasar akademik dan rasionalitas kebijakan yang kuat,” tegasnya.
Hamzah menambahkan, dengan potensi sumber daya alam di sektor pertambangan, pertanian, dan jasa, Luwu Raya dinilai memiliki basis ekonomi yang cukup untuk menopang kemandirian fiskal secara bertahap apabila menjadi provinsi baru.
Karena itu, ia menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya relevan dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga strategis dalam mendorong percepatan pembangunan kawasan timur Sulawesi Selatan. (*)

