PALOPO – Perjuangan masyarakat Tana Luwu untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk Provinsi Luwu Raya bukanlah wacana baru. Aspirasi tersebut telah berakar sejak masa kepemimpinan Datu Luwu Andi Djemma pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, dan hingga kini terus berlanjut hingga era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perjalanan panjang tersebut kembali mengemuka setelah Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo pada 23 Januari 2026.
Surat itu menjadi simbol kesinambungan perjuangan generasi demi generasi masyarakat Luwu dalam menagih komitmen sejarah negara terhadap wilayah yang sejak awal berdiri di garis depan perjuangan kemerdekaan.
Dalam surat tersebut, Datu Luwu menyampaikan aspirasi masyarakat agar wilayah Luwu Raya—meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom baru setingkat provinsi.
Pemerintah pusat juga diminta memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai bagian dari penataan wilayah.
Secara historis, Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan pertama di Sulawesi Selatan yang secara tegas mendukung Proklamasi 1945.
Di bawah kepemimpinan Andi Djemma, Luwu secara sukarela melepas kedaulatannya demi bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap tersebut menjadi inspirasi bagi kerajaan-kerajaan lain di kawasan Sulawesi untuk mengikuti langkah serupa.
Pada masa awal kemerdekaan, Presiden Soekarno disebut pernah menyampaikan janji politik kepada Andi Djemma bahwa wilayah Luwu akan diberikan status khusus sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengorbanannya. Namun, seiring perjalanan waktu, janji tersebut belum terwujud dalam kebijakan konkret.

Kini, wilayah eks Kedatuan Luwu telah terfragmentasi menjadi sejumlah daerah administratif di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, masyarakat Tana Luwu menilai pembagian wilayah tersebut tidak menghapus identitas kolektif, ikatan genealogis, serta kesatuan sosial budaya yang telah terbangun selama berabad-abad.
Dalam konteks kekinian, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai kebutuhan objektif untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi tulang punggung ekonomi kawasan.
Penguatan aspirasi tersebut juga tercermin dalam forum adat “Tudang Ade’” yang digelar di Istana Kedatuan Luwu pada 21 Januari 2026, dalam rangka peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80.
Forum itu menjadi ruang konsolidasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, kepala daerah, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan.
Dalam rumusan hasil Tudang Ade’, ditegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan keniscayaan historis sekaligus tuntutan rasional dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan.
Dukungan terhadap aspirasi tersebut disebut telah datang dari pemerintah daerah, DPRD, anggota legislatif, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), perguruan tinggi, hingga Forum Silaturahmi Keraton Nusantara.
Selain menuntut pembentukan provinsi baru, forum tersebut juga mendorong percepatan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan, muncul pula gagasan agar Provinsi Luwu Raya kelak dikembangkan sebagai “pilot project provinsi modern” dengan tata kelola berbasis digital, birokrasi efisien, kebijakan berbasis data, serta berorientasi pada ekonomi hijau.
Bagi masyarakat Tana Luwu, surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan simbol kelanjutan perjuangan sejarah dari era Andi Djemma hingga masa kini. Sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa pengorbanan masa lalu tidak terputus dari kebijakan masa depan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat Luwu berharap perjalanan panjang tersebut dapat berujung pada terwujudnya keadilan sejarah, penguatan persatuan bangsa, serta peningkatan kesejahteraan di kawasan Tana Luwu. (*)

