Membaca Ulang Kontribusi Luwu Raya dalam Struktur APBD Sulawesi Selatan

Hamzah Jalante KKLR Sulsel

MAKASSAR – Perdebatan mengenai besaran kontribusi Luwu Raya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengemuka dalam ruang publik.

Klaim yang menyebut wilayah Luwu Raya menyumbang hampir setengah dari APBD Sulsel menuai respons kritis dari berbagai kalangan, salah satunya dari Wakil Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante.

Hamzah menilai, diskursus mengenai kontribusi fiskal daerah semestinya berpijak pada struktur anggaran yang objektif dan dapat diverifikasi, bukan pada narasi yang berpotensi menimbulkan bias persepsi.

Secara umum, APBD Sulawesi Selatan berada pada kisaran Rp10 triliun per tahun. Anggaran tersebut tersusun atas beberapa komponen utama.

Sekitar Rp5 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, serta berbagai retribusi jasa umum, jasa usaha, dan PAD sah lainnya.

Sumber-sumber PAD ini merupakan akumulasi aktivitas ekonomi dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, sehingga tidak dapat dilekatkan secara eksklusif pada satu wilayah tertentu.

Sementara itu, sekitar Rp5 triliun lainnya berasal dari dana transfer pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana insentif fiskal. Di luar itu, terdapat pula pos pendapatan daerah lain yang sah sesuai regulasi nasional.

Dengan struktur tersebut, Hamzah mempertanyakan klaim yang menyebut adanya kontribusi Rp5 hingga Rp6 triliun dari Luwu Raya terhadap APBD Sulsel.

“Jika PAD Sulsel secara keseluruhan berada di kisaran Rp5 triliun, lalu dari mana muncul angka Rp5–6 triliun yang diklaim berasal dari satu kawasan saja?” ujar Hamzah.

Ia juga mengurai kontribusi sektor pertambangan sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara dan daerah dari wilayah Luwu Raya.

Menurutnya, bahkan perusahaan besar seperti PT Vale Indonesia secara total hanya menyetor sekitar Rp2,3 triliun kepada negara dan pemerintah daerah, yang mencakup pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti sumber daya alam, serta komponen PAD.

Dari jumlah tersebut, bagian yang masuk ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui skema Dana Bagi Hasil royalti sumber daya alam diperkirakan sekitar Rp1,3 triliun.

Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai sektor, mulai dari mineral dan pertambangan, perikanan, hingga kehutanan, yang kemudian didistribusikan kembali kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota.

Dengan demikian, sebagian besar penerimaan dari sektor sumber daya alam Luwu Raya tidak masuk langsung sebagai PAD provinsi, melainkan melalui mekanisme transfer pusat.

“Ini penting dipahami publik, agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca data. PAD murni daerah dan dana transfer pusat adalah dua hal yang berbeda secara sistem,” tegas Hamzah.

Menurutnya, penyederhanaan data fiskal tanpa pemahaman struktur anggaran justru berpotensi melahirkan narasi yang tidak utuh. Padahal, dalam konteks pembangunan wilayah dan perjuangan aspirasi daerah, keakuratan data merupakan fondasi utama.

Hamzah menegaskan bahwa upaya memperjuangkan kepentingan Luwu Raya, termasuk dalam isu pemekaran dan pemerataan pembangunan, seharusnya didasarkan pada kajian yang jujur, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.

“Perjuangan daerah akan lebih kuat jika dibangun di atas data yang valid, bukan klaim bombastis yang mudah dipatahkan secara teknis,” pungkasnya.

Melalui pembacaan ulang terhadap struktur APBD Sulawesi Selatan, perdebatan tentang kontribusi Luwu Raya diharapkan dapat bergeser dari polemik angka menuju diskursus yang lebih substantif, yakni bagaimana memastikan keadilan fiskal, efektivitas anggaran, dan pemerataan pembangunan bagi seluruh wilayah di Sulawesi Selatan. (*)