PALOPO – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggunakan kewenangan diskresi untuk membentuk Provinsi Luwu Raya.
Permintaan tersebut tertuang dalam rekomendasi hasil Silaturahmi Nasional Wija To Luwu (SILATNAS WTL) II yang digelar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 20 Januari 2026.
Dalam dokumen rekomendasi bertajuk “Luwu Raya Menggugat”, KKLR menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan bentuk komitmen negara dalam menunaikan janji sejarah Presiden Soekarno kepada Andi Djemma, Datu Luwu, terkait status keistimewaan Luwu.
“Diskresi pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap amanah sejarah dan kontribusi Luwu bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian salah satu poin rekomendasi SILATNAS.
KKLR menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tercatat sebagai kerajaan pertama di Nusantara yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945.
Dukungan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai peristiwa heroik, seperti Perang Kota Palopo 1946 dan Masamba Affair 1949, yang turut memengaruhi pengakuan kedaulatan Indonesia di forum internasional.
Selain mendesak penggunaan diskresi presiden, SILATNAS WTL II juga meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desa sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Forum tersebut juga mendorong pemerintah menjalankan kebijakan pemekaran daerah secara parsial, khususnya terhadap calon daerah otonomi baru Kabupaten Luwu Tengah yang telah memiliki Rancangan Undang-Undang dan Amanat Presiden sejak 2013–2014.
Di tingkat legislatif, KKLR meminta DPR RI dan DPD RI, khususnya Komisi II DPR dan Komite I DPD, untuk memberikan dukungan politik dan legislasi terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.
Sementara itu, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel, KKLR mendesak diterbitkannya rekomendasi resmi sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah utara Sulawesi Selatan.
Tak hanya kepada pemerintah, rekomendasi SILATNAS juga mengatur penguatan konsolidasi internal organisasi. BPP KKLR diminta menjadikan perjuangan pembentukan daerah otonomi baru sebagai agenda strategis dan prioritas utama.
Seluruh jajaran KKLR, baik di dalam maupun luar negeri, didorong melakukan konsolidasi, penggalangan dukungan, dan advokasi kebijakan secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Kepada seluruh Wija To Luwu, SILATNAS WTL II menyerukan agar perjuangan dilakukan secara konstitusional, demokratis, dan berkeadaban, dengan tetap menjaga persatuan dan martabat gerakan.
Dalam rekomendasinya, SILATNAS juga menetapkan wilayah Provinsi Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, serta calon Kabupaten Luwu Tengah.
Selain itu, forum menyepakati pembiayaan kolektif perjuangan melalui Gerakan “Serbu Luwu Raya” serta pembentukan forum koordinasi lintas elemen pergerakan.
Rekomendasi SILATNAS WTL II 2026 ini ditandatangani Ketua Umum BPP KKLR H. Arsyad Kasmar dan Sekretaris Jenderal H. Jaya Lupu, dan akan menjadi dasar perjuangan organisasi dalam mewujudkan Luwu Raya yang lebih maju, mandiri, adil, dan sejahtera. (*)
Lihat/download dokumen asli SK Rekomendasi Silatnas WTL ke-2 di sini.

