Ketua KKLR Sulsel: Moratorium Bukan Penghalang, Provinsi Luwu Raya Bisa Segera Terwujud

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali.

MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) bukanlah penghalang utama bagi terwujudnya Provinsi Luwu Raya.

Menurut Hasbi, moratorium yang selama ini dijadikan alasan pemerintah pusat bukan merupakan keputusan permanen, melainkan kebijakan yang dapat dibuka kembali sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.

“Moratorium itu bukan keputusan mutlak, hanya pernyataan kebijakan. Artinya, bisa dibuka kapan saja berdasarkan kebutuhan dan kondisi. Ini yang sedang kita perjuangkan,” ujar Hasbi saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Ia optimistis, kekuatan aspirasi masyarakat Luwu Raya yang semakin solid dapat menjadi pendorong utama pencabutan moratorium tersebut. Menurutnya, gelombang dukungan yang muncul saat ini mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya pemekaran wilayah.

“Pergerakan dari Luwu Raya ini adalah hak sebagai warga negara. Ini bukan gerakan segelintir orang, tetapi pergerakan semesta. Pemerintah, rakyat, tokoh masyarakat, hingga komunitas ikut bergerak bersama,” tegasnya.

Hasbi menilai, konsolidasi lintas elemen yang terjadi di Luwu Raya saat ini merupakan modal sosial dan politik yang sangat kuat dalam memperjuangkan pembentukan provinsi baru.

Ia menyebut, gerakan tersebut telah menarik perhatian pemerintah pusat dan wakil rakyat di parlemen.

“Pergerakan adik-adik kita di lapangan telah menimbulkan sorotan di pusat. Aspirasi ini mulai mendapat tanggapan dari anggota DPR,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasbi menjelaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan semata-mata dilandasi kepentingan politik, melainkan kebutuhan riil masyarakat akan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Menurutnya, selama ini wilayah Luwu Raya masih menghadapi keterbatasan dalam akses pembangunan dan infrastruktur jika dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan.

“Pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menciptakan keadilan bagi masyarakat Luwu Raya,” jelas Hasbi.

Sebagai organisasi yang menaungi warga Luwu Raya di Sulawesi Selatan, KKLR, kata Hasbi, terus berkomitmen mengawal aspirasi tersebut secara konstitusional dan bermartabat.

Ia menegaskan, seluruh langkah perjuangan akan ditempuh melalui jalur hukum, dialog, dan komunikasi politik yang sehat.

“Kami di KKLR akan terus berada di garis depan mengawal aspirasi ini dengan cara-cara yang santun, bermartabat, dan sesuai aturan,” tandasnya.

Hasbi berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat Luwu Raya, sehingga proses pemekaran dapat berjalan secara objektif dan transparan.

“Harapan kami, pemerintah pusat mendengar suara rakyat. Jika semua persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda pembentukan Provinsi Luwu Raya,” pungkasnya. (*)