MAKASSAR — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, angkat suara terkait pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Ia menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan di tengah kompleksitas persoalan dunia pendidikan nasional.
“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius yang dihadapi dunia pendidikan kita,” ujar Hasbi di Makassar, Rabu (12/11).
Menurut pengusaha asal Luwu Raya itu, tindakan kedua guru tersebut semestinya dilihat dalam konteks niat baik, bukan semata pelanggaran administratif.
Ia menegaskan, tidak ada indikasi keduanya memperkaya diri dari dana yang dikumpulkan untuk membantu rekan-rekan guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” jelas Hasbi.
Hasbi menilai, keputusan pemecatan ini justru memperlihatkan lemahnya empati dan refleksi moral di lingkungan birokrasi pendidikan. Ia meminta agar penegakan aturan tidak dilakukan secara kaku hingga mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi perhatian terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Hasbi mendorong pemerintah untuk menelusuri akar masalah yang sebenarnya, yaitu keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.
“Yang harus ditelusuri adalah mengapa bisa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang harusnya jadi prioritas, karena pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan para guru honorer itu tidak dapat alokasi gaji,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, bersalah dalam kasus pengumpulan dana dari orang tua murid yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Atas dasar putusan tersebut, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun keputusan itu memantik gelombang simpati dan kritik publik. Banyak pihak menilai, sanksi pemecatan terlalu berat dan tidak sebanding dengan motif sosial di balik tindakan mereka.
Hasbi menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut demi keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap dedikasi para guru di pelosok negeri. (*)

