Arsyad Kasmar: Aksi Pemekaran Luwu Raya Harus Terarah, Desak Kepala Daerah Terbitkan Rekomendasi

Arsyad Kasmar Ketua Umum BPP KKLR

JAKARTA — Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), H. Arsyad Kasmar, menyatakan dukungannya terhadap berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dalam menuntut pemekaran Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya.

Namun demikian, Arsyad mengingatkan agar gerakan tersebut dilakukan secara lebih terarah dan strategis, sehingga tidak berujung stagnan.

Menurutnya, tanpa arah yang jelas, perjuangan pemekaran hanya akan berjalan di tempat.

“Kalau tidak terarah, ibarat mendorong mobil mogok. Capek, tapi tidak jalan,” ujar Arsyad Kasmar saat dihubungi, Selasa (16/1/2026).

Ia menegaskan, tuntutan utama yang harus terus didorong melalui aksi maupun forum diskusi adalah terbitnya surat rekomendasi dukungan dari para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Tanah Luwu, serta dari Gubernur dan DPRD Sulawesi Selatan.

“Yang perlu didesak adalah Bupati Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Wali Kota Palopo, pimpinan DPRD se-Tanah Luwu, termasuk Gubernur dan DPRD Sulsel, agar segera mengeluarkan surat rekomendasi dukungan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” tegasnya.

Arsyad menjelaskan, surat rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan pemekaran daerah ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Tanpa dukungan formal tersebut, kata dia, usulan pemekaran tidak akan memiliki kekuatan administratif yang memadai.

“Tanpa surat rekomendasi itu, perjuangan pemekaran hanya akan jalan di tempat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arsyad mengungkapkan bahwa BPP KKLR di Jakarta telah fokus memperjuangkan pemekaran Tanah Luwu dalam dua tahun terakhir.

Salah satu prioritas utama saat ini adalah mendorong pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) dari wilayah Walmas.

Menurutnya, pembentukan Luteng sangat strategis untuk melengkapi syarat minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan provinsi.

“Saat ini baru ada empat daerah, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Luteng sangat mendesak untuk menggenapi syarat itu,” jelasnya.

Ia optimistis Kabupaten Luwu Tengah akan segera terbentuk karena dinilai telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

“Kita tinggal menunggu moratorium pemekaran daerah dicabut. Ibarat sepak bola, Luteng sudah di titik penalti, tinggal disepak untuk gol,” ujarnya.

Seiring dengan itu, Arsyad kembali menegaskan pentingnya melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk rekomendasi resmi dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Kalau semua syarat lengkap, proses pemekaran Provinsi Luwu Raya akan jauh lebih mudah dan cepat untuk diajukan ke pemerintah pusat dan DPR RI,” pungkasnya. (*)