KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Harga Mati, Desak Pemerintah Cabut Moratorium DOB

Aksi Demonstrasi Menuntut Pemekaran Provinsi Luwu Raya

PALOPO — Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) secara tegas menyatakan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan objektif sekaligus keharusan sejarah yang tidak dapat ditawar.

Sikap tersebut disampaikan dalam forum Tudang Ade bersama para kepala daerah se-Tana Luwu, unsur Forkopimda, Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), serta pengurus KKLR se-Indonesia.

Kegiatan ini digelar di SalassaE sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80, Rabu (22/1/2026).

Sejumlah tokoh KKLR tampil menyampaikan paparan sejarah, sikap politik, serta langkah konkret perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut.

Paparan historis disampaikan oleh Wakil Ketua Umum BPP KKLR sekaligus Koordinator Wilayah Indonesia Timur, Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si.

Sementara pernyataan sikap resmi Wija To Luwu dibacakan oleh Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, M.M.

Dalam pemaparannya, Abdul Talib menjelaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya menghadapi tantangan regulasi, khususnya perubahan ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

“Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mensyaratkan pembentukan provinsi harus didukung minimal lima kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, secara historis dan sosiologis, wilayah Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, serta daerah persiapan Kabupaten Luwu Tengah. Namun hingga kini, persyaratan administratif tersebut belum terpenuhi secara utuh.

Meski demikian, KKLR menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pembentukan provinsi baru.

“Kami di KKLR tidak akan berhenti memperjuangkan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya,” tegas Abdul Talib.

Ia menyebutkan, Silaturahmi Nasional (Silatnas) KKLR tahun 2023 di Palopo telah meneguhkan sikap bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan harga mati.

Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam Silatnas berikutnya, disertai perumusan langkah-langkah yang lebih terukur dan konkret.

Salah satu keputusan strategis Silatnas adalah menjadikan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai bagian integral dari perjuangan Provinsi Luwu Raya. Tanggung jawabnya menjadi kerja kolektif seluruh struktur KKLR di Indonesia.

Selain itu, KKLR juga meluncurkan program “SERBU Luwu Raya” (Seribu untuk Provinsi Luwu Raya) sebagai bentuk gotong royong pembiayaan perjuangan, dengan target partisipasi 500 ribu Wija To Luwu.

Hasbi Syamsu Ali - Arsyad Kasmar

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan Pernyataan Sikap Wija To Luwu oleh Ir. H. Hasbi Syamsu Ali.

Dalam pernyataannya, Hasbi menegaskan bahwa peningkatan status Luwu Raya menjadi provinsi merupakan kebutuhan objektif yang berakar pada kesatuan wilayah, identitas sosial budaya, serta peran strategis Luwu Raya dalam sejarah bangsa.

“Kesetiaan masyarakat Luwu Raya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan merupakan komitmen kebangsaan yang tulus dan tidak pernah terputus. Kesetiaan ini seharusnya mendapat pengakuan melalui penguatan kedudukan Luwu Raya sebagai sebuah provinsi,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, KKLR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.

Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru sejalan dengan semangat desentralisasi dan pemerataan pembangunan.

Kedua, mendesak pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 guna menciptakan kepastian hukum dalam pembentukan DOB.

Ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI segera memproses usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan tanggung jawab sejarah dan kebangsaan, demi kemaslahatan masyarakat Luwu Raya dan bangsa Indonesia,” tutup Hasbi. (*)